Menurutnya, kasus ini sudah ditangani cepat oleh Polresta Ambon. Dalam waktu 1×24 jam pelaku sudah ditangkap dan proses hukum.
“Penanganan kasusnya baru dua hari, penyidik masih punya banyak waktu untuk bisa menerapkan pasal tambahan dengan ancaman yang terberat bagi tersangka,” ujarnya. (Keket)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









