Meski menghadapi kendala tersebut, ia memastikan penyidik tetap berupaya memanggil para saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi kebutuhan pembuktian dalam perkara tersebut.
Menurut Broto, keterangan mahasiswa penerima beasiswa menjadi bagian penting untuk menelusuri proses penyaluran, penerimaan, hingga pemanfaatan dana yang kini tengah diselidiki.
Kerugian Negara Masih Dihitung, BPKAD Turut Diperiksa
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga tengah melakukan penghitungan awal terhadap dugaan kerugian keuangan negara akibat pengelolaan dana beasiswa STAIA Labuha.
Broto mengungkapkan, hingga saat ini penghitungan masih dilakukan secara internal oleh penyidik. Namun, besaran kerugian negara yang dapat dijadikan dasar hukum tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan lembaga auditor yang berwenang.
“Untuk sementara kami masih melakukan penghitungan sendiri. Penyidik memang sudah memiliki gambaran awal, tetapi untuk besaran kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena hasil perhitungan dari lembaga auditor seperti BPK maupun BPKP belum keluar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Kejari Halsel belum dapat mengumumkan nilai kerugian negara karena proses audit masih berlangsung. Angka resmi baru akan disampaikan setelah hasil perhitungan dari lembaga auditor diterima.









