Porostimur.com – Ternate: Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah menyerahkan tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut.
Kasus yang dikenal dengan Kasus Nautika ini bersumber dari proyek pemerintah daerah Maluku Utara tahun anggaran 2019, senilai Rp 7,8 miliar.
Penyerahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Ternate berlangsung pada, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 16.15 WIT.
Para tersangka diantaranya IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua pokja, dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Keempat tersangka yang nampak mengenakan rompi oranye juga dibawa serta dengan mobil kejaksaan menuju Kejari Ternate.
“Hari ini agenda penyerahan tahap II dari penyidik pidsus Kejati Maluku Utara ke penuntut umum untuk selanjutnya akan kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Fakhrul Faisal, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku Utara.
Dengan diserahkannya tahap II maka kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar ini sudah siap dilimpahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.










