Porostimur.com, Ambon – Sidang kesimpulan kasus gugatan SK Rektor No 92 tentang pembekuan Lembaga Pers Mahasiswa atau LPM Lintas di Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon akan digelar pada 14 November 2022.
Penatapan tersebut berlangsung dalam sidang penambahan alat bukti dari pihak penggugat pada senin, 31 Oktober 2022 dengan Nomor perkara 23/G/2022/PTUN.ABN yang dipimpin I Gede Eka Putra Suartana.
Sebelumnya pada Senin, 24 Oktober 2022, Agenda sidang keterangan saksi fakta dan ahli dari pihak tergugat. Pihak tergugat mendatangkan tiga saksi fakta dan satu ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) Universitas Muslim Indonesia yaitu Fahri Bachmid.
Tiga saksi fakta yang dihadirkan tergugat merupakan wakil rektor III, M Faqih Seknun, Mochtar Touwe dan Ilham Ohoirenan. Dua nama tersebut masing-masing tercatat sebagai pembina dan anggota LPM baru yang dibentuk Rektor IAIN Ambon paska LPM Lintas dibekukan.
Ketiga saksi tersebut mengaku dalam fakta persidangan tidak pernah membaca malajah lintas edisi II. Padahal terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas disebabkan oleh Majalah edisi II.
“Hal ini menjadi tanda tanya apa urgensi diterbitkan SK Rektor No 92 tentang pembekuan LPM Lintas tersebut,” kata Kuasa Hukum LPM Lintas, Ahmad Fathanah.











