Porostimur.com, Labuha – Kasus pemukulan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, berinisial TTY alias Takdir terhadap seorang warga Desa Loleojaya, Kecamatan Kasiruta Timur bernama Samsul Suhardi, di dalam Kantor Polsek Bacan Barat, Halmahera Selatan berakhir damai.
Proses penyelesaian perkara tersebut berlangsung di ruang konferensi pers, Sat Reskrim Polres Halmahera Selatan Sabtu, (24/12/2022) yang dihadiri langsung keluarga kedua belah pihak didampingi kuasa hukum La Jamra Hi. Zakaria, mewakili Dansat Brimob Polda Malut IPDA Sunissnouviss Ngongady, Propam Polres Halsel.
“Jadi tadi sudah ada kesepakatan bahwa saling memaafkan satu dengan yang lain dari pihak Samsul (Korban red) oknum anggota Brimob takdir (Takdir) dan sudah klier semua tidak ada lagi yang diperpanjang karena ini ada hubungan keluarga dan tidak ada lagi masalah,” ujar Sunissnouviss Ngongady.
Dia menegaskan bahwa oknun anggota Brimob tersebut tetap diberikan sangsi atas tindakan yang diperbuat
“Bagi anggota kita tetap ada tindakan hukuman disiplin baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Dan ini tetap berlaku untuk anggota yang berbuat salah,” tegas Ngongady
Sementara itu Kuasa hukum Samsul Suhardi La Jamra Hi. Zakaria membenarkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berakhir damai.











