Kasus Penipuan dan Penggelapan di Kepulauan Sula Naik ke Tahap Penuntutan

oleh -10 Dilihat
Kepolisian Resor Kepulauan Sula melalui Satuan Reserse Kriminal resmi melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

“Ini bentuk kepastian hukum dan upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Masuk Kewenangan Jaksa

Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Polisi memastikan akan terus menangani setiap perkara secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

(red)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.