“Ini bentuk kepastian hukum dan upaya memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Masuk Kewenangan Jaksa
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Polisi memastikan akan terus menangani setiap perkara secara transparan dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
(red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









