Porostimur.com, Sanana – Kematian Riswan Umasugi, warga Desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur, Kepulauan Sula, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Riswan ditemukan tak bernyawa di Desa Waihama pada Minggu, 16 Agustus 2026. Seiring berjalannya proses hukum, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kapita Kepulauan Sula meminta aparat penegak hukum kembali membuka dan menelaah secara cermat seluruh rangkaian fakta dalam perkara tersebut.
Ketua YBH Kapita Kepulauan Sula Fadli Wambes, meminta Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melakukan penelitian dan penelaahan ulang terhadap berkas perkara secara menyeluruh.
Permintaan itu disampaikan karena YBH Kapita mengaku menemukan sejumlah informasi yang menurut mereka perlu diklarifikasi, terutama menyangkut kondisi tubuh korban, keterangan para saksi, serta adanya perbedaan informasi dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Polres Kepulauan Sula dalam konferensi pers.
Fadli menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menuduh pihak tertentu.
Namun, menurut dia, seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Riswan harus diuji secara objektif agar tidak ada informasi penting yang terlewat dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.









