Sejumlah temuan dan laporan sebelumnya menunjukkan bahwa PT Position diduga melakukan pembukaan lahan serta pengambilan bijih nikel tanpa izin di kawasan yang semestinya dilindungi, termasuk kawasan hutan dan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bukan miliknya. Temuan ini pernah dilaporkan oleh Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan kelompok advokasi lainnya. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi melanggar Undang‑Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga Undang‑Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Menguatkan dugaan keterlibatan PT Position dalam praktik ilegal, dalam persidangan perkara Awab dan Marsel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, secara eksplisit dinyatakan bahwa PT Position telah melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah Halmahera Timur. Amar putusan tersebut lahir dari pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dalam proses persidangan yang sah, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak bisa diabaikan begitu saja, menurut pernyataan aktivis advokasi.
Putusan itu memantik keprihatinan para pemerhati lingkungan dan advokat hukum, karena menegaskan adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah izin yang resmi, padahal pengelolaan dan eksploitasi sumber daya alam diatur ketat oleh perundang‑undangan. Pelanggaran semacam ini tidak hanya soal administratif, tetapi telah menyentuh ranah pidana dengan ancaman sanksi penjara dan denda yang tegas.









