Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Dan tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Kominfo Gunakan Hasil Riset Abal-Abal
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui, penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menggunakan riset abal-abal.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penggunaan riset abal-abal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yakni YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.
“Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo,” kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Ia menyebut, tersangka YS telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga untuk keperluan riset.









