Kejagung Pastikan Bakal Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Terkait Kasus Korupsi Menara BTS

oleh -69 views
Link Banner

Porostimur.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan apakah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Based Transciever Station (BTS) 4G BAKTI.

Meski demikian, ia memastikan bahwa Jhonny G. Plate adalah orang yang berkuasa untuk pengguna anggara (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

“Kalau untuk pemeriksaan menteri, itu belum. Tetapi untuk keperluan penyidik membuat terang kasus ini, siapapun pihak yang mengetahui, dan bertanggung jawab, nantinya akan tetap kita periksa,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Dan tersangka terakhir adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, MA. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Kominfo Gunakan Hasil Riset Abal-Abal

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Diketahui, penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menggunakan riset abal-abal.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penggunaan riset abal-abal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yakni YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020.

“Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo,” kata Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Ia menyebut, tersangka YS telah mengembalikan uang lebih dari Rp1 miliar yang diduga untuk keperluan riset.

“Iya dari hasil penyidikan teman-teman di Gedung Bundar ada salah satu tersangka yaitu yang salah satu tersangka tim peneliti Hudeb salah satu perguruan tinggi ternama ya, itu kembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, dari ketersangan YS, bahwa uang tersebut diberikan kepadanya untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian itu digunakan demi kepentingan kasus tersebut.

“Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset gitu loh hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini,” ucap Ketut.

(red/okezone)

No More Posts Available.

No more pages to load.