Kejagung-Polri-KPK Sepakat Percepat Proses, Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan

oleh -12 Dilihat
Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi terkait penanganan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Hasilnya, perkara disepakati segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan perkara di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Menurut Rudi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara.

“Tim sembilan dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir, agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penanganan perkara ini,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Kendati demikian, Rudi menegaskan perkara tersebut hingga kini belum secara resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tim penyidik masih melakukan finalisasi untuk merampungkan seluruh proses penanganan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya.

Penyidik Diminta Tetap Profesional, Praduga Tak Bersalah Dikedepankan

Rudi menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif dan terukur.

Baca Juga  Dituntut 1 Tahun 3 Bulan, Gilcans Divonis 8 Bulan, Perkara Video Asusila Berakhir di PN Ambon

Ia memastikan seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kelembagaan.

Rudi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh institusi yang terlibat dalam penanganan perkara, mulai dari Kortas Tipidkor Polri, Polda Metro Jaya, KPK hingga Komjak.

Apresiasi serupa diberikan kepada jajaran penyidik Tim Sembilan yang dinilai telah bekerja serius dalam menyelesaikan perkara tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.