Kejagung-Polri-KPK Sepakat Percepat Proses, Kasus Febrie Adriansyah Segera Masuk Tahap Penuntutan

oleh -6 Dilihat
Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi terkait penanganan kasus mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Hasilnya, perkara disepakati segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Koordinasi tersebut dilakukan melalui pertemuan sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan perkara di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 September 2026. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

“Mudah-mudahan perkaranya akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” pungkas Rudi Margono.

(red/beritasatu)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

Baca Juga  Houthi Kuasai Wilayah Strategis Yaman, Bab al-Mandeb Jadi Titik Panas Baru Timur Tengah

No More Posts Available.

No more pages to load.