Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2027, Ini Daftarnya

oleh -4 Dilihat
Penandatanganan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2027 yang disaksikan oleh Menko PMK Pratikno (paling kiri) di Jakarta pada Selasa 15 September 2026.

Porostimur.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Ketetapan tersebut disepakati melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama kementerian terkait.

Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno mengatakan, sebagian besar hari libur nasional 2027 berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari,” kata Pratikno di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2026).

Penetapan tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, tidak hanya hari besar keagamaan yang tanggalnya bersifat tetap, tetapi juga kebutuhan masyarakat dalam menjalankan ritual adat dan tradisi pada momentum keagamaan.

Pemerintah turut memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan akhir pekan serta periode mudik Lebaran.

Baca Juga  Tangis Gubernur Lewerissa Pecah Saat Lihat Anak-anak Patahuwe Terdampak Konflik

“Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain,” ujar Pratikno.

Cuti Bersama Berlaku bagi ASN

Pratikno menjelaskan, ketentuan cuti bersama berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).

No More Posts Available.

No more pages to load.