Tersangka HH alias Hartono (58) yang merupakan Komisaris PT Inti Artha Nusantara ini ditangkap setelah berulang kali dipanggil jaksa penyidik Kejati Maluku guna diperiksa sebagai tersangka.
Wahyudi menjelaskan tersangka selalu menggunakan berbagai dalih untuk menghindari panggilan jaksa, seperti mencari penasihat hukum hingga terpapar Covid-19.
Sejak awal, Kejati Maluku sudah mengetahui tempat tinggal tersangka, yakni di Jalan Kendang Sari YKP 2/6 RT 001 Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dan satu alamat lagi di Jakarta.
Dalam kasus bernilai Rp 4,5 miliar ini, bos PT IAN itu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain yang saat ini mendekam di Rutan Kelas II Ambon, yaitu Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas.
Proyek Taman Kota itu menggunakan sumber anggaran dari APBD Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,38 miliar.
(red/jpnn)










