Porostimur.com | Ambon: Sempat kabur dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Maluku sejak juli 2021, Hartanto Hoetomo Direktur PT. Inti Artha Nusantara, tersangka dalam kasus korupsi proyek pengangunan taman Kota Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) akhirnya diringkus tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Agung RI.
Hoetomo berhasil diringkus tim tabur gabungan di kawasan Jl. H. Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (5/9) sekitar pukul 12.58 WIB.
Usai ditangkap, DPO Kejati Maluku ini langsung diberangkatkan dari Jakarta ke Kota Ambon dengan dikawal langsung oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi Maluku. Setelah pengecekan administrasi di Kejati Maluku, tersangka langsung dititipkan di Rutan Waiheru Ambon.
Kontraktor asal Surabaya ini diketahui melakukan tindakan yang merugikan negara miliaran rupiah, setelah Badan Periksa Keuangan Provinsi (BPKP) melakukan audit pada proyek yang menggunakan APBD Kabupaten KKT tahun 2017.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan tersangka ditangkap tim kejaksaan di Jakarta, 3 September 2021 dan sudah diterbangkan ke Ambon.
“Tersangka berinisial HH alias Hartanto (58) ini diringkus tim Tabur di Jalan H Suaib I, Kebon Jeruk, Jakarta Barat sejak tanggal 3 September 2021 dan hari ini dibawa ke Ambon,” kata Wahyudi melansir jpnn.com, Ahad (5/9/2021).









