Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Pidana, Ada Senpi dan Peluru

oleh -124 views

Porostimur.com, Ambon — Asap kembali mengepul di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (25/9/2025). Sebanyak 20 item barang bukti dari 60 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap resmi dimusnahkan.

Senjata Api hingga Narkotika Dimusnahkan

Pemusnahan dipimpin langsung perwakilan Kejari Ambon dan disaksikan unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kodam XVI/Pattimura, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, serta penyidik Polresta Pulau Ambon dan Lease.

Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari satu pucuk senjata api beserta sarungnya, amunisi berbagai kaliber, hingga narkotika berupa sabu seberat 117,46 gram, ganja 600,15 gram, dan tembakau sintetis 24,74 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan lima unit handphone, alat hisap sabu, buku tabungan, kartu ATM, puluhan helai pakaian, senjata tajam, helm, tas, hingga perlengkapan rumah tangga.

Tanggung Jawab Negara

Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Ambon Siti Y.A. Ramelan, menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab negara sekaligus langkah antisipasi.

Baca Juga  Hilirisasi Dimulai, Awaiya Bersiap Jadi Pusat Baru Ekonomi Kelapa dan Pala Maluku

“Apa yang kita lakukan hari ini diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Ambon. Pemusnahan ini juga menjadi langkah antisipatif agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari,” ujarnya.

Kejari Ambon memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala, mengikuti penyelesaian perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Leonard Manuputty)

No More Posts Available.

No more pages to load.