Porostimur.com, Ambon – Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku–Maluku Utara (Maluku-Malut) Syahrisal Imbar, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (21/10/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku-Malut untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai mencapai Rp17 miliar.
Pemeriksaan Maraton di Kejari Ambon
Bersama Syahrisal, Ester Nirahua, Komisaris Independen Bank Maluku-Malut, juga ikut diperiksa secara bersamaan. Keduanya tiba di Kantor Kejari Ambon sekitar pukul 10.30 WIT, didampingi dua kuasa hukum mereka, Jonatan Kainama dan Taha Latar.
Menurut sumber internal kejaksaan, tim penyidik melontarkan puluhan pertanyaan seputar mekanisme pengadaan seragam bagi sekitar 700 pegawai Bank Maluku-Malut. Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2020 dan 2021, pengadaan seharusnya dilakukan melalui pihak ketiga. Namun, dalam pelaksanaannya, skema tersebut diubah menjadi pemberian uang tunai langsung kepada pegawai tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
“Seperti biasa, kedua saksi diperiksa terkait pengalihan bentuk pengadaan yang seharusnya dilakukan pihak ketiga, tapi justru dialihkan menjadi transfer ke masing-masing pegawai,” ujar seorang sumber di lingkungan kejaksaan.









