Porostimur.com, Dobo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menegaskan tidak ada praktik transaksional dalam penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama dua terpidana, Raden Ajeng Winda Lie alias Ibu Win dan Aloysius Lily alias Pak Cong.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Aru Faizal Adhyaksa, S.H., M.H., melalui rilis pers yang diterima redaksi, Rabu (17/9/2025).
Bantahan atas Dugaan Suap
Faizal menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyebut adanya dugaan suap sebesar Rp925 juta kepada mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kepulauan Aru, Iskandar Muda Harahap, untuk penyelesaian perkara.
“Pernyataan tersebut tidak benar. Setelah kami menelusuri data perkara dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan Kasipidum dan pihak terkait lainnya, tidak ditemukan bukti adanya transaksi sebagaimana diberitakan,” tegas Faizal.
Ia menambahkan, informasi yang menyebut adanya pembayaran untuk meloloskan perkara TPPO itu menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap institusi kejaksaan. Karena itu, pihaknya merasa perlu meluruskan informasi agar tidak menyesatkan publik.
Eksekusi Sesuai Prosedur
Faizal juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap dua terpidana telah dilakukan sesuai aturan.









