Kejari Geledah Kantor DPLH Kabupaten Halmahera Timur, Ada Apa?

oleh -294 views

Porostimur.com, Maba – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera TImur, Senin (30/6/2025).

Penggeledahan tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Masjid Raya Iqra, tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp5,9 miliar.

Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Ahmad Bagir, didampingi Kasi Intelijen Muhammad S Mae dan Kasi Pidum Komang Noprizal.

Kajari Haltim Satria Irawan dalam konferensi pers mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejari merupakan tindakan hukum untuk mencari alat alat bukti yang diperlukan dalam perkara itu.

Menurut Satria Irawan, penggeledahan dipusatkan pada dua titik, yakni DPLH dan Disperindakop, terkait proyek ruang terbuka hijau (RTH) Masjid Raya Iqra yang penganggarannya melekat di Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup untuk tahun 2022 dan 2023 dan sisanya penganggarannya melalui dana CSR PT Antam.

Baca Juga  Bupati James Uang Beri Uang Saku untuk 19 JCH Halbar, Tekankan Pelayanan Maksimal

Irawan menjelaskan, penggeledahan ini merupakan tindakan hukum berkaitan dengan pencarian alat bukti perkara yang sudah dinaikkan pada tingkat penyidikan.

Menurut Satria, salah satu indikasi kerugian yang ditimbulkan atas perkara tersebut adalah adanya penganggaran berulang di mana pekerjaan yang sudah selesai dianggarkan ulang sehingga ada indikasi merugikan keuangan daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.