Kejari Kepulauan Tanimbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Pemerintah Kecamatan Selaru

oleh -117 views

Porostimur.com, Ambon – Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana Pemerintah Kecamatan Selaru tahun anggaran 2018 yang merugikan keuangan negara Rp625,2 juta berinisial ZE dan Ny DZB, resmi ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar, Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6/2022), mengatakan penahanan tersangka oleh JPU berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 10 Juni 2022.

Menurut Wahyudi, tersangka ZE alias Zakarias merupakan mantan Camat Kecamatan Selaru pada tahun 2018 lalu, sedangkan Ny DZB adalah mantan bendahara pengeluaran pada kantor tersebut.

Sebelum dilakukan penahanan, jaksa penyidik di kejari setempat melakukan penyerahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada penuntut umum dan keduanya juga didampingi kuasa hukum.

Baca Juga  BAM DPR RI Soroti Elektrifikasi dan Pengelolaan Sampah di Maluku Utara

“Kini kedua tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polres Kepulauan Tanimbar untuk masa waktu 20 hari ke depan,” ujar Wahyudi.

Kedua tersangka dilakukan penahanan, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan rapid test antigen dengan hasil pemeriksaan negatif COVID-19.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 10 Juni 2022 sampai dengan 29 Juni 2022 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar, sebelum penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon. (Nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.