Porostimur.com, Masohi – Sejumlah barang bukti dari 11 perkara tindak pidana umum resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (28/7/2025), dalam sebuah giat yang berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Malteng.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir, Kajari Malteng Herbert Pesta Hutapea, S.H., M.H., serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Masohi, Dinas Kesehatan, dan jajaran struktural Kejari seperti Kasi Pidum, Kasi Pidsus, serta Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Barang Bukti Sudah Inkracht
Dalam keterangannya, Kapolres Maluku Tengah menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagian besar terkait tindak pidana narkotika jenis ganja.
“Barang bukti atau barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara, khususnya perkara narkotika, dan semuanya telah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap AKBP Hardi Meladi Kadir.
Pemusnahan ini, menurutnya, merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dilaksanakan agar barang-barang yang memiliki potensi tinggi untuk disalahgunakan tidak disimpan terlalu lama.
Cegah Penyalahgunaan, Jaga Sinergi Aparat
AKBP Hardi menekankan bahwa pemusnahan dilakukan atas dasar regulasi yang berlaku, terlebih barang-barang tersebut sangat rentan disalahgunakan jika tidak segera dimusnahkan.









