Kejari MTB Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan Daerah Kecamatan Selaru

oleh -21 views

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan keuangan daerah pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun anggaran 2018, Jumat (18/2/2022).

Penkum dan Humas Wahyudi Kareba menjelaskan tersangka yang pertama
atas nama Z.E berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-216/Q.1.13 /Fd.2 /02/2022 tanggal 17 Februari 2022. Dan tersangka kedua atas nama D Z B berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : B-217/Q.1.13 /Fd.2/02/2022 tanggal 17 Februari 2022.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, ahli dan setelah adanya hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari APIP sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup,” jelas Wahyudi.

Baca Juga  PT Pelni Siapkan 1.300 Tiket Gratis untuk Pemudik di Maluku

“Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan APIP yaitu sejumlah Rp.625.215.596 (enam ratus dua puluh lima juta dua ratus lima belas ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah” pungkasnya. (Nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.