Kapolda Maluku: Rekonsiliasi Tak Hentikan Proses Hukum Bentrok Warga Lisabata-Patahuwe

oleh -4 Dilihat
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, rekonsiliasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Perdamaian diperlukan untuk mengembalikan hubungan sosial masyarakat, sementara proses hukum tetap harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Porostimur.com, Ambon – Upaya rekonsiliasi untuk meredakan konflik antara warga Desa Lisabata dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), terus berjalan.

Namun, Polda Maluku memastikan proses perdamaian tidak akan menjadi alasan untuk menghentikan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi dalam insiden tersebut.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan, rekonsiliasi dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Perdamaian diperlukan untuk mengembalikan hubungan sosial masyarakat, sementara proses hukum tetap harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Yang paling utama terkait insiden ini adalah rekonsiliasi. Namun, perdamaian tidak boleh meninggalkan persoalan atau dugaan pelanggaran yang terjadi. Persoalan pelanggaran tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Dadang kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (14/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul insiden penyerangan yang terjadi pada Jumat (11/9/2026) malam dan berdampak serius terhadap warga Desa Patahuwe.

Baca Juga  Del Piero Kagum dengan Debut Como di Liga Champions: Solid dan Belum Terlihat Kelemahan

Sedikitnya 27 rumah warga dilaporkan dibakar dalam peristiwa tersebut.

Polisi Kumpulkan Bukti dan Telusuri Rangkaian Kejadian

Untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh, aparat kepolisian kini melakukan penyelidikan di lapangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.