Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran drainase di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sula, M. Fadli Habibi kepada para jurnalis Senin (10/1/2022) di Sanana.
Kata Fadli, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran drainase Wainib dihentikan karena tidak ada kerugian negara.
Penetapan ini menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara, ditambah dengan keterangan ahli kontruksi dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate dan Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO)
“Dari hasil pemeriksaan BPKP bahwa pekerjaan saluran drainase tidak ada temuan yang merugikan keuangan Negara,” jelas Fadli.
“Dan berdasarkan juga keterangan dari beberapa ahli konstruksi bahwasanya kegiatan pembangunan saluran desa Wainib itu sudah sesuai dengan kontrak,” imbuhnya.
Menurut Fadli, Tim Tipikor dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanana melalui hasil ekspos, telah menyimpulkan bahwa kegiatan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran Wainib dihentikan.