Nilai dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp250 juta.
Telusuri Aliran Dana dan Pihak Terlibat
Diketahui, J menjabat sebagai bendahara DPRD SBB sejak Januari hingga September 2021, pada masa pemerintahan Bupati almarhum M. Yasin Payapo. Saat ini, yang bersangkutan bertugas sebagai bendahara pada Dinas Pendidikan Kabupaten SBB.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa bendahara aktif DPRD SBB berinisial RT guna mendalami aliran serta penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua bendahara dari periode berbeda ini dinilai sebagai langkah awal untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Sekretariat DPRD SBB.
Kejari SBB menegaskan proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat.
Publik Menanti Pengungkapan Aktor Utama
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana SPPD fiktif tersebut.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya aktor utama di balik dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah tersebut.
(red/im)











