Porostimur.com, Tidore – Kejaksaan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka Sugiono, Marselius Syiariel, dan Ridwan Arsan.
Ketiganya diduga melakukan korupsi pengadaan speedboat pengawasan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara, pada tahun 2021 dengan nilai Rp30.575.009.513,90.
“Penahan tersebut, sesuai surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan kepada Sugiono ini, berdasarkan Nomor : TAP-02/Q.2.11/Fd.1/08/2024, Tanggal 09 Agustus 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan (Tikep) Gama Palias, Jumat (9/8/2024).
Gana menjelasakan, terhadap tersangka Sugiono dan Marselius Syiarel, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB, Soasio selama 20 hari kedepan, terhitung mulai 9 Agustus 2024.
Sementara tersangka Ridwan Arsan tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan telah dilakukan penahanan dalam perkara lain, yakni perkara korupsi dengan terdakma eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Jadi terhadap tersangka saudara Ridwan Arsan tidak kami tahan, karena yang bersangkutan telah dipidana selama 4 tahun 2 bulan penjara pada perkara korupsi lain,” tukasnya.
Gama Palias menegaskan, para tersangka disangkakan dengan pasal Primair yakni, pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.