Kejari Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Vaksinasi Covid-19 Pemkot Ternate

oleh -7 Dilihat

Porostimur.com, Ternate – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19, di Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp22 miliar, Jumat (20/10/2023).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Kasubag Keuangan AD alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi. Andi merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD.

Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, para tersangka lebih dulu diperiksa oleh tim penyidik dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter. Penetapan tiga tersangka ini sesuai hasil gelar perkara.

Baca Juga  Lantik 235 Anggota BPD Wilayah Maba, Bupati Ubaid Yakub: Jabatan Adalah Amanah

Kepala Kejari Abdullah melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 700 juta. Anggaran ini terdiri dari uang makan minum dan honor.

“Hari ini langsung ditahan di rutan dan LPP selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Mereka ditahan dengan alasan karena takut melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” tukasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.