Kejati Maluku Buka Lagi Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Rp2,5 Miliar

oleh -302 views

“Iya benar, sedang dilakukan pemeriksaan saksi. Masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum bisa kami rilis,” ujar Diky Oktavia kepada awak media, Senin (12/1/2026).

Saat ditanya apakah dibukanya kembali kasus ini karena adanya bukti baru, Diky memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh.

“Sabar ya, masih penyelidikan. Belum bisa saya rilis. Intinya sedang berproses,” tegasnya.

DPRD Maluku: LPJ Diduga Fiktif

Dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi Maluku ini sebelumnya terungkap dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun 2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp2,5 miliar.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson Attapary, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diduga fiktif dan ditemukan saat Komisi IV melakukan pembahasan LPJ APBD Gubernur Maluku tahun 2022.

Baca Juga  Politik Mesias Digital

“Kita menemukan Rp2,5 miliar dana hibah dari Pemprov ke Kwarda Pramuka Maluku. Setelah berkomunikasi secara informal dengan para pengurus Kwarda, mereka mengakui tidak ada kegiatan yang dilaksanakan, tetapi ada pertanggungjawaban,” ujar Samson kepada wartawan, Selasa (18/7/2023) silam.

Diduga Dikelola Ketua dan Bendahara

Samson mengungkapkan, berdasarkan keterangan para pengurus Kwarda yang ditemui secara informal, anggaran miliaran rupiah tersebut diduga hanya dikelola oleh Ketua Kwarda Pramuka Maluku Widya Pratiwi Murad dan bendahara, tanpa melibatkan pengurus lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.