Porostimur.com, Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali membuka penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022 senilai Rp2,5 miliar. Sejumlah saksi mulai dipanggil dan diperiksa secara tertutup.
Kasus ini diduga menyeret nama Widya Pratiwi Murad Ismail, Anggota Komisi III DPR RI, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Maluku pada era kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail. Dugaan penyimpangan anggaran tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,5 miliar.
Pernah Dihentikan, Kini Dibuka Kembali
Pada masa kepemimpinan Kepala Kejati Maluku sebelumnya, Agoes Soenanto P, penyelidikan perkara ini sempat dihentikan dengan alasan tidak ditemukan cukup bukti adanya perbuatan melawan hukum.
Namun, setelah tongkat kepemimpinan Kejati Maluku beralih ke Rudy Irmawan, kasus tersebut kembali diusut.
Informasi yang dihimpun Porostimur.com menyebutkan, Kejati Maluku telah membentuk tim gabungan antara Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen untuk mendalami perkara ini.
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut mulai dipanggil satu per satu untuk dimintai keterangan.
Kejati: Masih Tahap Penyelidikan
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku, Diky Oktavia, membenarkan adanya pemeriksaan saksi dalam perkara ini. Namun, ia menegaskan bahwa prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan.










