Porostimur.com, Ambon – Tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Widya Pratiwi Murad, istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail, kini menjadi perhatian serius publik. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kini duduk di DPR RI itu diduga menyalahgunakan anggaran miliaran rupiah dari berbagai program dan lembaga di Maluku demi kepentingan politik pribadi, terutama dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu.
Ketiga dugaan tersebut mencakup:
- Penyalahgunaan Dana Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku
Dana sebesar Rp4,3 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan perempuan dan keluarga melalui TP PKK Provinsi Maluku, diduga digunakan untuk keperluan politik Widya saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk program-program sosial seperti pelatihan, edukasi, dan kegiatan komunitas, namun laporan dari sejumlah pihak menyebutkan anggaran itu diarahkan untuk kampanye terselubung di beberapa kabupaten. - Korupsi Dana Hibah Kwarda Pramuka Maluku Tahun 2022
Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kwartir Daerah Pramuka Maluku, Widya juga diduga telah menyalahgunakan anggaran hibah senilai Rp2,5 miliar yang bersumber dari APBD. Dana tersebut semestinya digunakan untuk pembinaan generasi muda, pendidikan karakter, dan kegiatan kepramukaan, namun sebagian besar penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. - Penyelewengan Dana Penurunan Stunting
Yang lebih mencengangkan, Widya dituding menyelewengkan anggaran program penurunan stunting di Maluku sebesar Rp1,4 miliar. Dana ini berasal dari pos bantuan pemerintah pusat dan daerah untuk menanggulangi masalah gizi kronis di kalangan balita. Dugaan penyelewengan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak dasar anak-anak dan masa depan generasi Maluku.
Kejati Maluku Dinilai “Membiarkan”
Kendati laporan terhadap kasus-kasus ini sudah masuk sejak 2023, hingga kini Kejaksaan Tinggi Maluku belum menunjukkan tanda-tanda penuntasan. Tak satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Widya Pratiwi yang telah dipanggil untuk klarifikasi namun tak pernah diumumkan hasil pemeriksaannya ke publik.
Kondisi ini memicu gelombang demonstrasi dari mahasiswa, aktivis antikorupsi, dan masyarakat sipil. Aksi terakhir terjadi awal Juni 2025 di depan Kantor Kejati Maluku. Massa mendesak agar Kejati segera menuntaskan penyelidikan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Ini bukan hanya soal uang rakyat yang dicuri. Ini soal pembiaran terhadap kekuasaan yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Irfan Leiwakabessy, koordinator aksi dari Forum Masyarakat Sipil Maluku.









