Kejati Maluku Libatkan Auditor Hitung Kerugian Negara Pembangunan Jalan Rombatu-Manusa

oleh -317 views
Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi

Porostimur.com, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melibatkan auditor, guna melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan jalan Rombatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.

“Kami telah melibatkan auditor untuk melakukan seberapa besar potensi kerugian keuangan negara dalam perkara yang sementara dilidik ini,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi seperti dilansir dari suara.com, Rabu (2/11/2022).

Setelah itu, tim penyidik Kejati bersama auditor dan ahli konstruksi juga sama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik pekerjaan proyek tersebut.

“Kalau yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi untuk saat ini sudah lebih dari 20-an orang, dan yang belum datang hanya dari BPKAD Kabupaten SBB. Pemeriksaan kasus ini secara maraton,” katanya.

Peningkatan status perkara ini, lanjut dia, menjadi penyidikan setelah dalam penyelidikan sebelumnya ada unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek tersebut.

Baca Juga  Anggaran Perjalanan Dinas Disdik Halsel Rp1 Miliar Lebih, Picu Sorotan Publik

“Adanya temuan unsur dugaan korupsi ini sesuai dengan hasil penilaian ahli serta hasil penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan,” tandas Triono.

No More Posts Available.

No more pages to load.