Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan TInggi (Kejati) Maluku Utara kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) dan makan minum (Mami) di Setda Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi mengatakan, kasus yang menyeret mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali bersama istrinya Muttiara T, dan Pj. Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir ini sempat terhenti penanganannya, lantaran berlangsungnya pilkada serentak pada tahun lalu.
“Memang terkendala karena adanya tahun politik. Tahun politik jaksa tidak boleh melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan karena calon tersangkanya mungkin notabenenya orang politik,” kata Herry, Jumat (31/1/2025).
Herry bilang, meski proses penyidikan sempat tertunda, pihaknya telah kembali melakukan penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti.
Ia juga mengakui bahwa pada kasus Mami WKDH ini memang nilai perhitungan kerugian negara dari BPK RI sudah ada, namun pihaknya masih perlu bukti-bukti tambahan.
“Kita perlu bukti lain untuk melengkapinya ya, jadi tidak cukup hanya nilai kerugian saja, akan tetapi harus ada alat bukti yang lain untuk melengkapinya,” pungkasnya tegas.









