Kejati Maluku Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif BRI Ambon

oleh -272 views

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ambon. Dalam waktu dekat, penyidik disebut akan menetapkan tersangka.

Audit Kerugian Negara Sudah Rampung

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terus berjalan.

Ia menyebut hasil audit kerugian negara sudah diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Hasil audit sudah kita terima. Maunya cepat, tetapi terkendala teman-teman penyidik kemarin lagi ke Aru dan baru tiba tadi sehingga untuk tindakan selanjutnya dalam waktu dekat,” ungkap Tandililing di aula lantai III Kantor Kejati Maluku, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, audit tersebut menemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga  Militerisasi Ruang Sipil Gerus Profesionalisme TNI dan Rusak Demokrasi

Saksi Dipanggil, Penetapan Tersangka Menunggu

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur ini menegaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

“Kita juga sudah melayangkan panggilan kepada seorang saksi yang disebut kuat terlibat dalam kasus kredit fiktif di bank berplat merah itu, namun yang bersangkutan tak hadir. Olehnya itu kita akan segera layangkan panggilan kedua, dan jika tak direspon maka kita akan ambil tindakan lanjut,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.