Kejati Maluku Tahan 10 Tersangka Korupsi Dana KUR BRI Tiakur, Kerugian Negara Rp2,8 M

oleh -152 views

Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Penahanan dilakukan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri MBD pada Senin (9/2/2026), usai pemeriksaan intensif yang dimulai pukul 13.00 WIT hingga sekitar pukul 21.00 WIT.

Dari sepuluh tersangka, delapan di antaranya laki-laki dan dua perempuan. Mereka terdiri atas dua pegawai Bank BRI serta delapan orang yang diduga berperan sebagai perantara atau calo.

Baca Juga  Pamkab Haltim Pajang Foto Bupati, Wakil Bupati dan Sekda dari Masa ke Masa

“Dua pegawai BRI yang menjadi tersangka adalah KB sebagai Kepala Unit BRI Tiakur dan AP yang menjabat sebagai mantri. Sedangkan delapan tersangka lainnya berinisial AS, DU, LB, MS, RR, RS, NTA, dan YA berperan sebagai calo yang membantu dalam pelaksanaan tindak pidana,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, kepada wartawan di Ambon, Selasa (10/2/2026).

Modus Gunakan Data Warga Tanpa Persetujuan

Menurut Azer, para tersangka diduga menggunakan modus pembuatan rekening kredit KUR fiktif dengan memanfaatkan data masyarakat tanpa persetujuan sah. Mereka mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga untuk dijadikan sebagai calon debitur tanpa sepengetahuan pemilik.

No More Posts Available.

No more pages to load.