Porostimur.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Perkoperasian. Hal tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, yang memimpin rapat paripurna, menyampaikan bahwa kedua Surpres tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku,” ujar Saan Mustopa.
Ia menjelaskan, Surpres terkait RUU Daerah Kepulauan diterima DPR pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01. Sementara Surpres terkait RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
RUU Masuk Prolegnas Prioritas
Selain dua Surpres tersebut, DPR juga menerima Surpres Nomor R-03 tertanggal 15 Januari 2026 mengenai permohonan pertimbangan DPR terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk Republik Indonesia.
RUU tentang Daerah Kepulauan sebelumnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian masuk dalam daftar RUU kumulatif terbuka sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026.









