Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan Fitri Junaidi alias Vita, Mantri Kupedes Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota, Senin (22/9/2025). Ia diduga menyalahgunakan kredit dan dana nasabah senilai hampir Rp2 miliar dalam periode 2020–2023.
Penahanan tersebut menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan internal BRI dan keseriusan aparat hukum membongkar praktik korupsi di dunia perbankan lokal.
Modus Kredit Topengan dan Tampilan
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Baaka Tandililing, menjelaskan kronologi dugaan korupsi yang dilakukan Fitri sejak menjabat di Unit Ambon Kota pada 2020, setelah sebelumnya bertugas di Namlea.
“Benar, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330, berdasarkan laporan investigatif resmi,” tegas Tandililing.
Menurutnya, modus operandi terbagi dalam beberapa skema. Pertama, Kredit Topengan, yaitu meminjam KTP 31 nasabah untuk mengajukan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes senilai Rp813 juta, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kedua, Kredit Tampilan, yakni memalsukan profil usaha, memotret calon debitur di tempat usaha orang lain, dan berbagi dana kredit dengan debitur fiktif.
Dana Nasabah Disalahgunakan
Selain itu, Fitri diduga menaikkan plafon kredit dari 11 debitur dan menggelapkan Rp271,73 juta, memproses kredit KUPRA tujuh debitur serta merekomendasikan dua debitur lain dengan total Rp206,4 juta, hingga menyalahgunakan angsuran 57 debitur senilai Rp442,27 juta.











