Kejati Maluku Tambah 1 Tersangka Baru Kasus Pembangunan Talud Pengendalian Banjir Buru

oleh -123 views

Porostimur.com Ambon – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, secara resmi menambah satu Tersangka baru dalam Kasus Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru.

Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy, SH, MH, mengatakan penetapan satu tersangka baru berinisial “SL” dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 tersebut.

Ya, Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, bersama Tim Penyidik lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menetapkan “SL” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025, ujar Ardy, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga  Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan TPPU, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Ardy memaparkan, tersangka “SL” berperan menyelenggarakan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak-sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.023.870.488,52

Ardy mengatakan, tersangka “SL” telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.