Oleh: Mukhlis Fataruba, Dosen Ilmu Pemerintahan FISIP UNPATTI Ambon
Berbagai pandangan yang responsif terhadap langkah Pemerintah RI untuk melakukan efisiensi anggaran menggema dalam berbagai diskursus. Melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Target efisiensi anggaran yakni sebesar Rp.306,69 Triliun, yang terdiri dari anggaran Kementerian/Lembaga sebesar Rp. 256,1 Triliun dan nilai transfer ke Daerah sebesar Rp.50,59 Triliun.
Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa efisiensi anggaran dimaksud, tidak lain adalah untuk mendukung program Pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis, Perumahan, dan Swasembada Pangan, serta Pembangunan Sarana Pendidikan.
Apa sebenarnya maksud dari efisiensi anggaran itu? Konsep efisiensi anggaran merujuk pada penggunaan sumber daya keuangan yang optimal dalam mencapai tujuan organisasi. Prinsip utama dari efisiensi anggaran adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat yang maksimal. Dalam konteks pemerintahan, efisiensi anggaran sering dikaitkan dengan kebijakan pengurangan anggaran dan reformasi birokrasi guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik.