Kejati Maluku Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPUD SBB

oleh -234 views

Menjelang pilkada serentak kedua 15 Februari 2017, ada lima KPU kabupaten/kota di Maluku yang mengajukan anggaran Pilkada 2017.

Sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah, lima KPU di kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak ini mengajukan usulan anggaran yang bervariasi pada 2016. 

KPU SBB lalu mengusulkan anggaran Pilkada Serentak 2017 Rp 26,9 miliar dan yang disetujui pemerintah kabupaten setempat sebesar Rp 20 miliar. 

Meskipun sudah ditetapkan dua tersangka, Kejati Maluku belum menyebutkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini.

Pada pertengahan April 2022, MDL juga sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran pilpres dan pemilu legislatif di KPU SBB tahun anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara Rp 9 miliar. (Nur)

No More Posts Available.

No more pages to load.