Hasil pemeriksaan dibawa ke Ambon
Setelah meninjau kondisi di lapangan, tim Pidsus Kejati Maluku kembali ke Ambon pada Minggu (14/9/2025). Hasil pemeriksaan dan temuan di lokasi dibawa untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, pada Jumat (12/9/2025), tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa tiga orang saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Aru. Mereka berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Aru.
Kasi Intel Kejari Aru, Faizal, membenarkan hal tersebut. “Dengan tambahan tiga saksi ini, total sudah 12 orang yang dimintai keterangan. Mereka terdiri dari empat anggota Pokja PU, PPK proyek, serta pejabat BPKAD Aru,” ungkapnya kepada wartawan.
Menurut informasi, keterangan ketiga saksi ini cukup kuat dalam membongkar aliran pencairan dana Rp36,7 miliar yang diduga masuk ke rekening Bupati Timotius Kadel, saat itu bertindak sebagai kontraktor proyek jalan tersebut.
Anggaran Cair 100 Persen, Jalan Mangkrak
Proyek jalan lingkar yang seharusnya menghubungkan Desa Tunguwatu–Gorar–Kobraur–Nafar hanya selesai sekitar 15 kilometer dari total 35 kilometer. Meski begitu, anggaran Rp36,7 miliar telah dicairkan seluruhnya.
Tak hanya itu, sejumlah item pekerjaan tak pernah dikerjakan. Salah satunya drainase di sisi kiri dan kanan jalan senilai Rp2 miliar. Akibatnya, saat musim hujan, air meluap, menutup badan jalan, dan mengakibatkan kerusakan parah.











