Ia menjelaskan, dengan status anggaran dan aset yang telah menjadi milik pemerintah daerah, maka kewenangan untuk menentukan kelanjutan pembangunan sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
“Karena daerah yang memiliki secara hukum, maka dapat mengambil langkah. Artinya, proyek itu bisa dilanjutkan atau tidak, namun secara hukum dapat dilanjutkan,” katanya.
Hasil Audit Tak Temukan Masalah
Selain aspek administrasi keuangan, hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menjadi dasar penguat. Dalam audit tersebut, tidak ditemukan adanya persoalan yang dapat menghambat kelanjutan proyek pembangunan RSP.
“BPKP sudah melakukan audit investigasi dan tidak ada masalah. Jadi kami memberikan pendapat hukum dari perspektif kepemilikan, kemudian hasil audit investigasi juga tidak menemukan persoalan. Dengan demikian, proyek tersebut sejalan untuk dilanjutkan,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan dari Kejati Maluku Utara, diharapkan keraguan publik terhadap proyek ini dapat terjawab, sekaligus menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis demi melanjutkan pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
(Asirun Salim)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










