Porostimur.com, Labuha – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Halmahera Selatan (Halsel).
Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, menegaskan bahwa pengembangan perkara dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti yang dianggap cukup kuat.
“Sudah pasti ada tersangka baru. Kita sudah masuk tahap penyidikan, jadi pasti ada yang harus bertanggung jawab,” kata Richard saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Bukti dan Saksi Menguat
Sejumlah pejabat Halsel sudah dipanggil penyidik, antara lain Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halsel M. Imran; mantan Kepala BPKAD Halsel Aswin Adam; dan Kadis Perkim Halsel saat ini, Ikbal Hi Mustafa.
Keterangan mereka dinilai semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang lebih dulu diproses.
“Kejati sedang mengurai peran aktor-aktor lain yang ikut bertanggung jawab,” ungkap seorang sumber di internal kejaksaan.
Satu Tersangka Sudah Divonis
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup Halsel berinisial AH telah lebih dulu ditetapkan tersangka. AH divonis lima tahun penjara serta denda Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate.









