Porostimur.com, Ternate – Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terus melakukan pengumpulan data (puldata) serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dalam kasus dugaan korupsi yang saat ini ditangani.
Proses pengusutan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung depo arsip Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Provinsi Maluku Utara.
Proyek yang dianggarkan selama dua tahap dengan nilai Rp 1,8 miliar lebih ini dinilai bermasalah karena diduga dikerjakan asal-asalan.
Dalam kasus tersebut, tim penyelidik telah melakukan panggilan klarifikasi terhadap Kepala Disarpus Mulyadi Tutupoho dan sejumlah pihak yang dianggap berkompeten pada Selasa (1/11) lalu.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga kepada cermat, mengatakan saat ini tim penyelidik terus mempelajari kasus tersebut.
“Jadi pada prinsipnya kami menganalisa terkait masalah ini,” jelas Richard,melansir cermat, Rabu (14/12/2022).
Richard menambahkan, setelah mempelajari, dalam waktu dekat tim penyelidik akan menyimpulkan kasus tersebut.
“Kasus ini sifatnya masih klarifikasi untuk puldata dan pulbaket,” akuinya.
Karena, sambung Richard, pihaknya harus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk di Kejati Maluku Utara.









