“Satgas PKH masih terus bekerja mengumpulkan data, melakukan penyelidikan, investigasi, audit lapangan termasuk audit untuk penghitungan denda administratif,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, PT Karya Wijaya disebut dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp500 miliar atas dugaan aktivitas tambang nikel ilegal.
Dugaan Pelanggaran Lingkungan
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyebut aktivitas tambang tersebut diduga berlangsung di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta tidak memiliki jaminan reklamasi.
Selain PT Karya Wijaya, penertiban juga menyasar perusahaan lain seperti PT Indonesia Mas Mulia di Pulau Bacan, yang diduga melakukan aktivitas tambang tanpa izin dengan luasan lahan signifikan.
Narasi Publik dan Fakta Lapangan
Isu ini semakin menarik perhatian setelah Sherly sebelumnya tampil di ruang publik dan media sosial, termasuk dalam podcast bersama Denny Sumargo, yang memicu simpati publik.
Namun, langkah penertiban yang dilakukan Satgas PKH menunjukkan adanya perbedaan antara narasi yang berkembang di publik dengan temuan di lapangan.
Hingga kini, proses verifikasi dan investigasi masih berlangsung. Publik pun menanti perkembangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran serta pihak-pihak yang berpotensi terseret dalam penanganan kasus tambang ilegal di Maluku Utara. (Tim)









