Keluarga Ragukan Penjelasan Polisi Terkait Kematian Alfian Soamole di Mangoli

oleh -107 views

Porostimur.com, Sanana – Kasus kematian Alfian Soamole (30), warga Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, terus memunculkan polemik. Polres Kepulauan Sula menggelar konferensi pers Selasa (2/12/2025) terkait dugaan pengeroyokan yang menimpa korban, namun keluarga menyatakan tidak puas dengan penjelasan pihak kepolisian.

Kronologi Versi Polisi

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Wawan Lauwanto, memaparkan dugaan pengeroyokan terjadi pada 23 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIT di Desa Mangoli, Kecamatan Mangoli Tengah.

Empat terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah: Fahri Siswanto Umacina (24), belum bekerja, Desa Mangoli; Abdul Aziz Umasangadji (24), belum bekerja, Desa Mangoli; Muhamad Jen Umasangadji (33), belum bekerja, Desa Mangoli; dan Zulkifli Umacina (39), wiraswasta, Desa Mangoli.

    Baca Juga  5 Rekomendasi Tanggal Cantik untuk Menikah di Tahun 2026

    IPTU Wawan menjelaskan, pengeroyokan berawal dari dugaan korban menendang Nurain Umacina, yang kemudian memicu pemukulan beruntun hingga korban jatuh tidak sadarkan diri. Alfian dibawa ke RSUD Sanana, namun meninggal dunia.

    Barang bukti yang disita antara lain baju korban dan baju tersangka, yang dijadikan rujukan penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP (pengeroyokan mengakibatkan kematian), Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

    No More Posts Available.

    No more pages to load.