Porostimur.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025, Rabu (3/12/2025) pukul 10.00 WIT, di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate.
Laporan Pengadu
Perkara ini diadukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani, bersama empat anggotanya: Suleman Patras, Adrian Yoro Naleng, Sumitro Muhamadia, dan Rusly Saraha.
“Pengadu menduga Anggota Bawaslu Kota Ternate Asrul Tampilang, telah mengarahkan dan membantu menaikkan jumlah perolehan suara, serta meminta atau menerima uang sebesar Rp275 juta dari salah satu Calon Anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024,” jelas Sekretaris DKPP Syarmadani, Selasa (2/12/2025 di Jakarta.
Proses Sidang Terbuka
Sidang ini bertujuan mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, saksi, dan pihak terkait. Syarmadani menegaskan, seluruh pihak telah dipanggil secara patut sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, yang terakhir diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sidang bersifat terbuka untuk umum, sehingga masyarakat maupun wartawan bisa menyaksikan langsung jalannya persidangan,” kata Syarmadani.









