Kemenag Haltim Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Maal 1447 H/2026 M

oleh -251 views

Porostimur.com, Maba – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Timur melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam resmi menetapkan besaran zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar di Aula Kantor Kemenag Halmahera Timur, Kamis (12/2/2026). Rapat dipimpin langsung Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, dan dihadiri Kabag Kesra Pemkab Haltim, Kepala Dinas Perindagkop, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, para Kepala KUA, serta perwakilan imam masjid.

Besaran Zakat Fitra 2,5 Kg Beras atau Rp40 Ribu

Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah Tahun 2026 sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Harga beras yang menjadi acuan ditetapkan sebesar Rp16.000 per kilogram.

Baca Juga  BPKP Maluku Supervisi dan Monitoring Koperasi Desa Merah Putih di Tual

Dengan demikian, apabila dikonversi dalam bentuk uang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa.

Kasi Bimas Islam Kemenag Haltim, Nanang Suaib, menegaskan bahwa pembayaran zakat fitrah tetap diutamakan menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau setara Rp40.000. Namun yang lebih utama ditunaikan dalam bentuk beras sesuai konsumsi masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap hasil penetapan tersebut dapat segera disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, khususnya umat Islam di Halmahera Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.