Porostimur.com, Muntok – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung Sila Pulungan, menegaskan bahwa pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan dalam penanganan perkara hukum. Penerapan hukum, kata dia, harus dilakukan secara tepat, proporsional, dan berimbang dengan mengedepankan pendekatan humanis.
Hal tersebut disampaikan Sila Pulungan saat meresmikan Posko Pidana Kerja Sosial dan Rumah Restorative Justice Sejiran Setason di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, keberadaan posko tersebut merupakan bagian dari implementasi konkret kebijakan hukum nasional, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial dan restorative justice bagi perkara tindak pidana ringan.
“Pidana penjara sedapat mungkin menjadi pintu terakhir. Untuk tindak pidana ringan, kita berikan ruang bagi terpidana untuk menebus kesalahannya melalui kerja sosial. Ini bukan berarti kita lemah terhadap kejahatan, tetapi mendidik pelaku agar bertanggung jawab tanpa memutus produktivitas sosialnya,” tegas Sila.
Penjara Bukan Satu-satunya Jalan
Sila menjelaskan, pendekatan restorative justice bertujuan menciptakan sistem hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan pelaku.





