Porostimur.com | Sofifi: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, H. Sarbin menyampaikan, pemantauan Rukyatul Hilal dalam rangka penerapan 1 Ramadhan 1441 Hijriyah di Maluku Utara akan dilaksanakan pada dua titik pemantauan.
Satu titik dilaksanakan di kota Ternate dan satu titik lagi dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Barat dan dilaksanakan pada tanggal 23 April bersamaan secara nasional.
Sementara pelaksanaan Rukyatul hilal pada tahun ini pelaksanaannya agak berbeda dengan tahun sebelumnya karena disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19 diantaranya peserta harus dibatasi, maksimal 10 orang, senantiasa menjaga jarak (Physical Distancing) antara area perukyat dan area undangan, aebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker dan bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal
Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi antara Kakanwil Kemenag Maluku Utara H. Sarbin Sehe bersama sejumlah pejabat Eselon III dan IV dilingkup Kanwil yang dilangsungkan diruang kerjanya pada Selasa (21/4/2020)
Rapat yang dipimpin Kakanwil tersebut menghasilkan beberapa hal diantaranya pelaksanaan kegiatan pemantauan Hilal (Rukyatul Hilal) penentuan awal Ramadhan, kegiatan Kemenag berbagi, langkah lanjutan Pencegahan Covid-19 serta agenda penting Kemenag lainnya




