Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia memperpanjang masa pelunasan biaya haji tahap I. Awalnya, batas akhir pelunasan biaya haji tahap I ditutup pada 12 Februari 2024, kini diperpanjang hingga 23 Februari 2024.
Hal ini disampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama yang resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler.
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal dan akan ditutup pada 12 Februari 2024. Namun saat ini mengalami perpanjangan masa pelunasan hingga 23 Februari 2024.
Jubir Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan perpanjangan masa pelunasan biaya haji tahap I ini ditetapkan setelah melihat progres pelunasan.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Senin (12/2/2024).
Jemaah Haji yang Telah Lunas
Kuota haji Indonesia pada musim haji 1445 H/2024 M sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota jemaah sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah.
Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.